Iklan

Passion Movement APK untuk Android

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 3.12.2
  • 4.2

    (0)
  • Status APK

Ulasan Softonic

Gerakan Passion: Tetap Terhubung dengan Dunia Passion

Passion Movement adalah aplikasi Android yang dikembangkan oleh Passion Inc. yang memungkinkan Anda tetap terhubung dengan Passion World di mana saja. Aplikasi ini menyediakan konten video eksklusif, siaran langsung, pesan, dan acara yang akan datang. Ini juga dilengkapi dengan Rencana Bacaan Alkitab 365 hari, catatan pribadi, dan berbagi konten dengan teman melalui media sosial.

Highlight kunci aplikasi termasuk siaran langsung, konten eksklusif, dan akses ke pesan masa lalu. Pengguna dapat melihat di balik layar dari Passion City Church, sixstepsrecords, dan Passion Conferences. Aplikasi ini menjaga Anda tetap terkini dengan semua acara yang akan datang, dan Anda dapat mendaftar langsung dari aplikasi. Dengan rencana bacaan Alkitab 365 hari Yesus, Anda dapat membaca Alkitab dalam setahun. Selain itu, aplikasi ini memungkinkan Anda untuk membuat catatan pribadi pada setiap pesan dan konten, dan menyiarkan pesan ke TV pintar Anda.

Aplikasi ini juga menawarkan konten dalam aplikasi, sumber daya, dan pemberitahuan untuk Acara Passion, dan pemberitahuan pribadi untuk menjaga Anda tetap terkini dengan segala hal yang terjadi di Passion City Church dan Passion Conferences. Secara keseluruhan, Passion Movement adalah aplikasi yang bagus untuk siapa saja yang ingin tetap terhubung dengan Passion World dan tumbuh dalam iman mereka.

Juga tersedia di platform lainnya

Program tersedia dalam bahasa lain


Passion Movement APK untuk Android

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 3.12.2
  • 4.2

    (0)
  • Status APK


Ulasan pengguna tentang Passion Movement

Apakah Anda mencoba Passion Movement? Jadilah yang pertama untuk meninggalkan pendapat Anda!


Iklan

Jelajahi Apps

Hukum terkait penggunaan perangkat lunak ini berbeda di tiap negara. Kami tidak mendorong atau membenarkan penggunaan program ini jika melanggar hukum.